Pages

04 Agustus 2013

H-4 Truk Barang Dilarang Melintas

Mulai H-4 Lebaran, Dinas Pehubungan Pariwisata dan Kebudayaan atau Dishubparbud Kota Pekalongan melarang truk pengangkut barang melintas di jalur pantura pekalongan. Hanya mobil pribadi, angkutan penumpang dan truk pengangkut kebutuhan pokok masyarakat serta truk pengangkut bahan bakar minyak yang diperbolehkan melintas.

Kasi Pengendalian dan Operasi Lalu Linsat Dishubparbud Henri Rudin kepada wartawan mengatakan larangan itu bertujuan untuk mengurangi kemacetan selama arus mudik Lebaran dan mengurangi angka kecelakaan terutama dititik rawan kecelakaan lalu lintas.

Guna kelancaran arus mudik dan balik, kini Dinas Pekerjaan Umum Kota Pekalongan terus mempercepat pengerjaan perbaikan jalan rusak maupun bergelombang di Jalan Dokter Wahidin. Selain memperbaiki empat titik jalan berlubang di Jalan Ki Mangun Sarkoro dan satu titik jalan berlubang di Jalan Dokter Cipto. Diharapkan sesuai target perbaikan selesai dan bisa memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat yang melakukan kegiatan mudik Lebaran.
"Kini masih terus dikerjakan perbaikan dan persiapan lainnya," katanya.
Dapatkan penawaran terbaik untuk rental mobil Pekanbaru dengan harga terjangkau.
Kapolres Pekalongan Kota Kombes Pol Rifki menuturkan dua titik rawan kemacetan yakni di Jalan Setyabudi dan Jalan Dokter Soetomo yang berada di wilayah Pekalongan Timur. Untuk melakukan pengawasan ekstra, karena di jalan itu terdapat pusat perbelanjaan bisa menimbulkan kemacetan saat arus mudik.

Sementara Pemerintah Kota menerjunkan 240 anggota Linmas untuk mengamankan arus mudik dan balik Lebaran. Mereka mulai H-7 hingga H+7 selama 24 jam akan ditempatkan di lima pos terpadu seperti di Terminal Pekalongan dan salah satu perlintasan tanpa palang pintu di Kelurahan Tirto. Selain itu Satuan Polisi Pamong Praja juga akan menerjunkan sebanyak 80 personelnya untuk ditempatkan di lima posko terpadu. Sumber Waspada, 29 Juli 2013.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar