Mulai H-4 Lebaran, Dinas Pehubungan Pariwisata dan Kebudayaan atau Dishubparbud Kota Pekalongan melarang truk pengangkut barang melintas di jalur pantura pekalongan. Hanya mobil pribadi, angkutan penumpang dan truk pengangkut kebutuhan pokok masyarakat serta truk pengangkut bahan bakar minyak yang diperbolehkan melintas.